BITUNG | KRIMSUS TIMES - Peristiwa dugaan masuk tanpa izin, kegaduhan, serta ancaman pembunuhan terjadi di Desa Apla, Kecamatan Danowudu, Kota Bitung, pada 26 April 2026 sekitar pukul 16.57 WITA.
Seorang pria berinisial Koko Alis (KR) diduga mendatangi pekarangan rumah milik Fery Mamangkey tanpa izin dalam kondisi diduga mabuk. Kehadiran tersebut kemudian memicu kegaduhan yang mengganggu ketenangan keluarga pemilik rumah serta warga sekitar.
Dalam rekaman video yang beredar, terduga pelaku terdengar melontarkan ancaman akan “membunuh semua yang ada di rumah.” Ucapan tersebut menimbulkan rasa takut bagi penghuni rumah yang berada di lokasi kejadian.
Fery Mamangkey yang juga diketahui sebagai Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multi Media Kota Bitung mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi langsung di depan rumahnya. Ia menegaskan bahwa ancaman yang dilontarkan terekam jelas dalam video dan membuat dirinya merasa terancam.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan upaya intimidasi terhadap jurnalis, mengingat korban merupakan insan pers di Kota Bitung.
Secara hukum, tindakan masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain disertai kegaduhan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan. Sementara itu, ancaman pembunuhan merupakan perbuatan pidana yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak korban menyampaikan bahwa rencananya akan segera membuat laporan resmi ke Polres Bitung terkait peristiwa tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan pihak aparat berwenang dapat segera melakukan penanganan tegas guna menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya insan pers di Kota Bitung. RED
Tags:
HUKRIM