JAKARTA | KRIMSUS TIMES - Langkah tegas diambil Polri dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan haji dan umrah ilegal sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap jemaah Indonesia. Satgas ini hadir untuk mengantisipasi berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen perjalanan.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam Surat Perintah (Sprin). Operasi Satgas melibatkan seluruh jajaran, baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda di daerah, dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara berkeadilan.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Satgas ini dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dan didukung berbagai unsur, termasuk fungsi preemtif, preventif, penegakan hukum, hingga kerja sama lintas sektor.
“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia,” tegasnya, Kamis (16/4).
Dalam operasionalnya, Satgas menyoroti sejumlah praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat, seperti penyelenggaraan haji khusus tanpa izin, umrah ilegal, pemberangkatan fiktif, hingga pengumpulan dana secara tidak sah. Bahkan, kasus pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain juga menjadi perhatian serius aparat.
Sebagai dasar hukum, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, pelaku penyelenggara haji ilegal dapat dijerat pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara umrah ilegal terancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Tak hanya itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah yang tidak memberangkatkan korban meski telah menerima pembayaran, dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Sanksi lebih berat, yakni hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar, berlaku bagi pelaku yang menyalahgunakan dana jemaah.
Kasus pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, hingga dokumen kesehatan juga menjadi fokus penindakan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Bahkan, korporasi yang terlibat dapat dikenakan sanksi hingga tiga kali lipat dari ketentuan denda.
Menariknya, tindak pidana dalam kasus ini bersifat delik umum, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung memproses tanpa harus menunggu laporan dari korban. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian jemaah.
Di sisi lain, pembentukan Satgas ini juga merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kementerian terkait dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.
Polri pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Layanan pengaduan telah disediakan melalui kanal resmi Bareskrim maupun hotline yang dapat diakses publik.
Dengan hadirnya Satgas Kemanusiaan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses ibadah haji dan umrah berjalan aman, transparan, serta bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Sof
