Masyarakat Keluhkan Ketersediaan BBM Subsidi Petralite di SPBU 24.331.162 Pangkalanbaru, Dugaan Pengerit dan Praktik Kotor Berlanjut

Pangkalanbaru, Bangka Tengah – Masyarakat di sekitar SPBU 24.331.162 No. 12 Jalan Namang, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah terus mengeluhkan kesulitan untuk menikmati BBM subsidi Petralite. Keluhan ini muncul seiring dugaan kuat bahwa ketersediaan BBM subsidi di SPBU tersebut belum pulih dari aktivitas pengerit (orang yang membeli BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal) yang masih beroperasi.Sabtu 3 Januari 026
 
Informasi yang diterima tim media didasarkan pada sorotan publik dan rekaman hendphone yang mengabadikan aktivitas dugaan bongkar-muat BBM subsidi Petralite oleh para pengerit di lokasi sekitar SPBU tersebut. Publik kini menyoroti bagaimana pihak Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), PT Pertamina (Persero), dan Kepolisian akan menindaklanjuti praktik ilegal yang terus berlangsung.
 
Dugaan Praktik Kotor Operator SPBU
 
Publik menekan bahwa jika tidak dilakukan penindakan tegas, oknum operator SPBU 24.331.162 diduga akan semakin berani melakukan praktik kotor dalam penyaluran BBM subsidi Petralite untuk meraup keuntungan pribadi. Masyarakat menduga pendistribusian BBM subsidi di SPBU tersebut tidak tepat sasaran, sehingga ketersediaannya menjadi terbatas dan sulit didapat oleh masyarakat yang berhak.
 
Selain itu, ada dugaan adanya tengki dimodifikasi untuk mengisi volume BBM subsidi lebih besar, serta penggunaan kartu fuel card bergantian dan perubahan plat nomor kendaraan oleh para pengerit untuk menghindari pengawasan.
 
Risiko bagi Masyarakat yang Melapor
 
Masyarakat juga mengemukakan kekhawatiran terkait keamanan saat melapor terhadap praktik ilegal ini, karena tidak ada jaminan perlindungan. Oleh karena itu, identitas sumber informasi dalam pemberitaan ini disamarkan untuk keamanannya.
 
Desakan untuk Pengawasan dan Penindakan Transparan
 
Publik meminta ketegasan dari BPH Migas, Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah untuk melakukan langkah operasional yang transparan terhadap SPBU 24.331.162. Selain itu, diperlukan pengawasan konsisten oleh pihak pengawas internal (Pertamina) dan eksternal (BPH Migas dan kepolisian) sebagai kunci untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi.
 
Publik juga menilai bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait penindakan terhadap SPBU yang menjadi sorotan, yang diduga telah mencederai peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam maladministrasi pelayanan publik. Tindakan yang sesuai, termasuk sanksi administratif maupun unsur pidana, perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum.
 
Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait
 
Tim media masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah, Kapolda Bangka Belitung, Kapolres Pangkalpinang, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan Manajer SPBU 24.331.162 (terdapat kesalahan penulisan nomor SPBU dalam laporan awal menjadi 24.331.261 dan 24.331.361) untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada dugaan ketidaksenangan para pengerit terhadap pemberitaan ini, meskipun belum diketahui secara pasti bentuknya.
 
BBM subsidi Petralite merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi masalah krusial yang membutuhkan tanggapan segera dari semua pihak bertanggung jawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama