BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polda Sulut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Narkotika di Manado

krimsustimes.online
MANADO | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika di Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (37), warga Jakarta Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Megamas, Kota Manado. Tindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid vape berbahaya di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap informasi yang diterima. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipantau.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa cairan liquid tersebut dikirim dari Tangerang melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi. Pengiriman diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial L, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika, satu cartridge berisi cairan serupa, serta satu unit telepon seluler milik tersangka. Satu botol liquid tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp2.000.000.

Kombes Pol Arie Fadlani menambahkan, pihaknya tengah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan kimia di dalam cairan tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok utama yang diduga berada di luar daerah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. {RED}
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL