MANADO | KRIMSUS TIMES + Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial AEM (21).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar kostnya tak lama setelah melaporkan pelecehan yang dialaminya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey dalam konferensi pers yang di gelar di Polda Sulut, Selasa (10/3/2026) menerangkan, Polda Sulut telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Februari 2026.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk orang tua korban, rekan korban, serta pihak keamanan kampus," ujar Kombes Pol Nonie.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik terhadap ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugrah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan perasaan keluarga korban," ujarnya.
Peristiwa pelecehan diduga terjadi pada Selasa, 12 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di area parkir Fakultas PGSD dan Pasca Sarjana Unima, Kelurahan Matani Satu.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat menunjukkan pesan singkat dari terlapor berinisial DM yang mengajaknya bertemu di parkiran dengan modus membahas rekapitulasi nilai.
Dalam pertemuan berdurasi sekitar 40 menit di dalam mobil terlapor, korban mengaku telah dilecehkan secara fisik. Pasca-kejadian tersebut, korban sempat membagikan lokasinya kepada rekan-rekannya dan melaporkan tindakan DM ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 18 Desember 2025.
Tragedi memuncak pada 30 Desember 2025 ketika korban ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah surat pernyataan yang ditulis korban mengenai pelecehan seksual yang dialaminya.
Selain surat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel merk Vivo milik korban, buku harian dan buku catatan kampus, satu buah kain bali dan satu eksemplar dokumen pengaduan tindak pidana pelecehan seksual. Sof