BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Wakil ketua umum DPP Republik indonesia bersama Ketua DPW provinsi Gorontalo akan mengawal kasus yg menjadi temuan DPD LA HAM kabupaten Pohuwato.

GORONTALO | KRIMSUS TIMES - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Analisis HAM Kabupaten Pohuwato memastikan akan melaporkan sebuah kasus ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai langkah konkret mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris DPD LA HAM Pohuwato, Triomi Humokor, usai melakukan koordinasi bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LA HAM.

Menurut Triomi, langkah pelaporan ini merupakan hasil komunikasi intens lintas tingkatan organisasi, termasuk dengan Wakil Ketua Umum DPP LA HAM RI, Akram Pasau, serta Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo, Janes Kemenaung.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Triomi.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembuatan sumur suntik/bor air bersih di SMKN 1 Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 174.831.725 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 8 Agustus hingga 5 November 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran dan testimoni yang dihimpun di lingkungan sekolah, air dari sumur bor tersebut diketahui tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena memiliki rasa asin, sehingga tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga
DPD LA HAM Pohuwato Pastikan Lapor ke Kejati Gorontalo, Soroti Proyek Rp 174 Juta
DPD LA HAM Pohuwato menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait kualitas hasil pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Untuk itu, LA HAM mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar bertanggung jawab penuh atas proyek tersebut.

“Kami meminta agar seluruh informasi terkait proyek ini dibuka secara terang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

DPD LA HAM Pohuwato berharap langkah pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif, sekaligus menjawab perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

RED

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL