BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Selama Februari 2026, Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu dan Ribuan Obat Keras


MANADO | KRIMSUS TIMES - Sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam kegiatan press release yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).


Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan:


 • 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).


 • 2 tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).


Adapun total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi:


 • 5 paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.


 • 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, hasil pengungkapan dari dua tersangka berbeda.


Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.


“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.


Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.


Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara.


Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.  Sof

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL