Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4).
Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional, termasuk dengan mempertahankan harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, upaya tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.
Berbagai modus dilakukan para pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi distribusi. Bahkan, ditemukan praktik modifikasi tabung gas dan kendaraan, serta penggunaan dokumen angkutan palsu.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, sopir, dan pelaku usaha mikro. Ini jelas merugikan rakyat,” tegas Nunung.
Ia juga menekankan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi, termasuk pihak yang berada di balik layar.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan ribu liter solar dan pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, 161 unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal juga disita.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp243 miliar. Dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Sementara itu, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa modus operandi pelaku semakin beragam dan terorganisir. Untuk BBM, pelaku membeli secara berulang di berbagai SPBU, lalu menimbun dan menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Sedangkan untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti ukuran 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual dengan harga komersial.
Polri memastikan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Bahkan, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan.
Dalam upaya ini, Polri turut menggandeng berbagai pihak, seperti Kejaksaan Agung, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Menutup pernyataannya, Nunung menegaskan komitmen tegas Polri dalam memberantas mafia energi.
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Zero tolerance terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” pungkasnya. Sof