News Memuat berita...
Iklan

Satlantas Polresta Manado Tertibkan Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai dan Tanpa TNKB, 24 Pelanggar Ditilang

MANADO | KRIMSUS TIMES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran melawan arus lalu lintas, pada Kamis (23/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 hingga 10.00 Wita ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Plaza Bangunan Calaca, Kota Manado. Operasi tersebut dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Manado, Iptu N.S. Hiola, bersama sejumlah personel gabungan dari unit lalu lintas.

Dalam pelaksanaan giat, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang TNKB, serta pengendara yang melawan arus.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menjaring sebanyak 24 pelanggar yang diberikan sanksi tilang dan 10 pelanggar lainnya diberikan teguran. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan roda dua, 10 lembar STNK, serta 2 lembar SIM.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali, serta arus lalu lintas di lokasi tetap berjalan lancar.  Sof
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak