GORONTALO | KRIMSUS TIMES - Aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan seorang pria berinisial Sandi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai kecaman dari masyarakat. Kegiatan tersebut diduga telah merusak kawasan hutan dan mencemari lingkungan.
Warga menilai aktivitas tanpa izin itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pembukaan lahan secara besar-besaran serta kerusakan vegetasi di sejumlah titik menjadi bukti dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem. Risiko bencana seperti longsor dan banjir dinilai semakin meningkat akibat kerusakan tersebut.
Berdasarkan laporan warga, Sandi diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dalam waktu yang belum dapat dipastikan. Hal ini memperkuat dugaan adanya perusakan hutan secara ilegal yang perlu segera ditindak.
Wakil Ketua Umum LA HAM, Akram Pasau, SH, mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas.
“Segera tangkap saudara Sandi yang diduga telah merusak dan membabat hutan di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut, menindak pelaku, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. RED
Tags:
HUKRIM