News Memuat berita...
Iklan

Ketua DPW LAHAM RI Sulteng, Praktik Wifi Ilegal di Sulteng Langgar UU Telekomunikasi

SULTENG | KRIMSUS TIMES - Praktik penjualan ulang layanan internet (wifi ilegal) di Sulawesi Tengah mendapat sorotan dari Ketua DPW LAHAM RI Sulteng, Abdul Wahid P. Diko. Ia menegaskan, aktivitas tersebut berpotensi pidana karena dilakukan tanpa izin resmi.

“Ini melanggar Undang-Undang Telekomunikasi. Aparat harus bertindak tegas,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Keluhan datang dari warga, termasuk di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Ketua RT 03, Andi Saputra, menyebut ada jaringan internet rumahan yang dijual kembali tanpa izin.

Selain merugikan negara, instalasi kabel yang tidak rapi di tiang listrik dinilai membahayakan.
“Kalau hujan, kami khawatir terjadi korsleting,” katanya.

Modusnya, pelaku berlangganan internet resmi lalu membaginya ke banyak rumah menggunakan router tambahan. Layanan dijual lewat sistem voucher atau iuran bulanan dengan tarif murah, namun tanpa jaminan kualitas dan keamanan data.

Ketua DPW LAHAM RI Sulteng, Abdul Wahid P. Diko, menegaskan praktik ini melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Ia juga menambahkan, jaringan ilegal berisiko memicu kebakaran serta kebocoran data pengguna.

Ia meminta pemerintah daerah dan aparat segera menertibkan praktik tersebut serta mengedukasi masyarakat.

Warga juga diimbau melapor jika menemukan wifi ilegal agar kerugian negara dan risiko keselamatan dapat dicegah.  RED
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak