MANADO | KRIMSUS TIMES - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Roycke Harry Langie di Aula Tri Brata Polda Sulut, Manado, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Awi Setiyono selaku Wakapolda Sulut, para Pejabat Utama Polda Sulut, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta perwakilan dari Basarnas, Badan Kesbangpol, dan Ditjen Imigrasi.
Dalam arahannya, Kapolda Sulut menegaskan komitmen jajaran kepolisian daerah dalam mendukung kebijakan strategis nasional, termasuk pengawalan program prioritas pemerintah. Penekanan diberikan pada penguatan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum yang tegas, profesional, dan proporsional.
Kapolda menyebutkan sejumlah isu yang menjadi perhatian, di antaranya pemberantasan peredaran narkotika, praktik judi online, tindak pidana korupsi, serta penyelundupan. Seluruh jajaran diminta meningkatkan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek penegakan hukum, Rapim juga membahas dukungan kepolisian terhadap program strategis di bidang ketahanan pangan dan energi. Salah satu target yang disampaikan adalah optimalisasi lahan pertanian seluas 8.571,61 hektare pada tahun 2026 melalui sinergi dengan kelompok tani.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Polda Sulut turut mengawal proses pembangunan 15 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulawesi Utara agar selesai sesuai jadwal pada Maret 2026.
Kapolda juga menginstruksikan jajaran Kapolres untuk melakukan pendataan terhadap infrastruktur jembatan yang mengalami kerusakan di wilayah masing-masing. Langkah tersebut bertujuan mendukung keselamatan akses transportasi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan aktivitas perekonomian.
Sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana per 2 Januari 2026, seluruh personel diminta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru tersebut. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ditegaskan sebagai salah satu prinsip yang perlu dioptimalkan dalam penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan hukum.
Dalam aspek pelayanan publik, optimalisasi Call Center 110 menjadi salah satu fokus peningkatan kualitas layanan kepolisian sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat. Transformasi pola kerja dari pendekatan berbasis kewenangan menuju pelayanan berbasis kepercayaan publik juga menjadi bagian dari arah kebijakan internal.
Menutup Rapim, Kapolda mengingatkan.
pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Sulawesi Utara melalui penguatan sistem peringatan dini dan koordinasi lintas instansi. Seluruh jajaran juga didorong menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kerja sebagai bagian dari budaya organisasi yang berkelanjutan. Sof