JAKARTA | KRIMSUS TIMES - Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan digital kembali ditegaskan oleh Bareskrim Polri melalui penuntasan kasus perjudian online berskala besar dengan nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar. Perkara ini kini resmi memasuki fase krusial setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepastian status P-21 tersebut tertuang dalam tiga surat resmi tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan telah terpenuhi. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pengembangan kasus, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda, masing-masing berinisial M.N.F., Q.F. dan kawan-kawan, serta W.K. Struktur perkara yang terpisah ini menunjukkan kompleksitas jaringan judi daring yang berhasil diungkap oleh penyidik.
Kasubdit I Dittipid Siber menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan difokuskan pada proses pelimpahan. “Tahap II segera kami laksanakan, termasuk penyerahan uang senilai Rp55 miliar yang merupakan hasil aktivitas ilegal perjudian online,” ujar KBP Rizki Prakoso.
Menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 5 Juni 2025. Sejak saat itu, penyidik bergerak cepat melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan alat bukti dan menetapkan para tersangka.
Sebagai bagian dari akselerasi proses hukum, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Koordinasi intensif antara penyidik dan JPU terus dilakukan guna memastikan kelancaran proses tersebut.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi praktik perjudian online yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat. Penuntasan perkara ini juga diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan digital di Indonesia. Sof