BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Sat Narkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl di Pusat Kota

krimsusrimes.online
Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung, berawal dari laporan informasi masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21) Tahun, warga Kelurahan Madidir Unet. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta 1 unit handphone. Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun Pasal yang disangkahkan yaitu pasal 435 jo pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan degan ancaman hukuman 12 Thn penjara dan denda 5 milyar . {RED}
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL