BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Interpol Keluarkan Red Notice, Polri Lacak Jejak Muhammad Riza Chalid di Luar Negeri

Krimsustimes.online
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan terus memantau keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, setelah Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas namanya. Informasi tersebut disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice terhadap MRC diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta dengan mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan. Setelah itu, Set NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik nasional maupun internasional, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menegaskan, saat ini keberadaan subjek Red Notice telah diketahui dan berada dalam pemantauan aparat. Namun demikian, lokasi spesifik belum dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan penegakan hukum.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau, serta tim Polri saat ini telah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Brigjen Pol Untung, Red Notice tersebut telah disebarluaskan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak MRC menjadi semakin terbatas dan berada dalam pengawasan internasional.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke seluruh negara anggota Interpol, ruang gerak subjek menjadi sangat sempit dan setiap perlintasan internasional akan terdeteksi,” jelasnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat lintas negara.

“Polri melalui Divhubinter berkomitmen menyelenggarakan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional dan internasional, serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian (assessment) yang ketat, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam perkara korupsi, terdapat perbedaan perspektif hukum di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan, Polri juga harus memastikan bahwa perkara tersebut memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatan yang disangkakan merupakan tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara dan perbuatan yang disangkakan merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah klarifikasi dan komunikasi yang intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia akan terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan,” tutup Kombes Pol Ricky. { RED }
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL