Penindakan berlangsung pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Manado. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 506 butir trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Polisi juga memintai keterangan seorang saksi berinisial R.W. (31) guna melengkapi proses penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku di lokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.Berdasarkan data kepolisian, R.P. diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara warga dan aparat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya. Sof