BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Bareskrim Polri Serahkan Aset Rp58 Miliar dari Kasus Judi Online kepada Negara

 

JAKARTA | KRIMSUS TIMES - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas perjudian online. Nilai total aset yang dirampas dan diserahkan kepada negara mencapai lebih dari Rp58 miliar.


Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari praktik perjudian online.


Menurutnya, selain menindak pelaku, aparat penegak hukum juga berupaya memulihkan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal agar dapat dikembalikan kepada negara.


Ia menambahkan bahwa proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pelaksanaan perampasan aset tersebut.


“Penanganan tindak pidana perjudian online tidak hanya berhenti pada proses pemidanaan pelaku. Upaya pemulihan aset melalui perampasan hasil kejahatan juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum guna memutus aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Himawan.


Dalam kegiatan tersebut, hasil eksekusi aset kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.


Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis PPATK yang telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total aset yang disita berasal dari 133 rekening dengan nilai keseluruhan mencapai Rp58.183.165.803.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator perjudian online, tetapi juga menelusuri aliran transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan untuk memutus jaringan pendanaan sekaligus menghentikan aktivitas perjudian online secara menyeluruh.


Di akhir keterangannya, Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut, di antaranya PPATK, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam proses penegakan hukum.  Sof

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL