BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polda Sulut Gagalkan Jaringan TPPO Internasional dan Domestik, Tangkap Perekrut Admin Judi Online dan LC


MANADO | KRIMSUS TIMES+ Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam dua bulan terakhir. Operasi ini menargetkan jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal ke luar negeri maupun domestik.
Kasus pertama terungkap pada 10 Februari 2026, saat Tim Resmob Polda Sulut menangkap tiga orang di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Mereka, yakni perempuan berinisial IAL dan CAM, serta lelaki KFP, hendak berangkat ke Poipet, Kamboja. IAL diduga memfasilitasi perekrutan admin judi online yang dikendalikan oleh pelaku dari luar negeri, termasuk memberikan pinjaman kepada korban dan membantu pengurusan izin penerbangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, mata uang asing (Dolar AS, Singapura, Ringgit, hingga Riel Kamboja), serta belasan kartu SIM internet.
Kasus kedua terjadi pada 13 Januari 2026 di Kelurahan Ketang Baru, Manado. Polisi mengamankan perempuan berinisial LLP yang memaksa korban berinisial SPP berangkat ke Manokwari, Papua Barat, untuk bekerja sebagai Ladies Companion (LC). Berdasarkan interogasi, LLP diperintah oleh seorang pengelola hiburan malam di Manokwari berinisial HA. Para korban dijanjikan gaji tetap, namun kenyataannya mereka hanya memperoleh penghasilan dari penjualan minuman keras, sementara uang panjar dan tiket pesawat yang diterima dijadikan utang yang harus dicicil. LLP mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih pembayaran korban.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku utama yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Kedua tersangka, baik LLP maupun IAL, kini ditahan dan dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 455 KUHP. Berkas perkara sedang dalam proses penelitian sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kombes Pol Nonie Sengkey. Sof

Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL