TALAUD | KRIMSUS TIMES - Kepolisian Sektor (Polsek) Melonguane bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AM alias Andre (22) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Kompleks Jalan Belakang PLN, Kelurahan Melonguane, Jumat (27/3/2026).
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku bukan sosok biasa. AM diketahui memiliki catatan Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polsek Rainis, sehingga masuk dalam perhatian aparat kepolisian di wilayah lain.
“Terduga pelaku ternyata memiliki catatan Laporan Polisi (LP) sebelumnya di wilayah hukum Polsek Rainis,” ungkap Kapolsek Melonguane, IPDA Eyckman V. Gagola, S.H.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AM sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat penyisiran cepat di sekitar lokasi, aparat berhasil meringkus pelaku di kawasan Pantai SWM.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM (48), yang melaporkan bahwa anaknya, BR (17), menjadi korban penganiayaan sekitar pukul 12.00 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh regu patroli Presisi Polsek Melonguane.
Setelah diamankan di Mapolsek Melonguane, koordinasi lintas wilayah segera dilakukan. Tiga personel Polsek Rainis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi Melonguane untuk menjemput pelaku.
Saat ini, AM telah diserahkan ke Polsek Rainis guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya. Seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari penangkapan hingga penyerahan, berlangsung aman dan kondusif.
Langkah cepat Polsek Melonguane ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap aduan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Talaud. Sof