BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polresta Manado Bongkar 2 Kasus Sabu April 2026, Modus Kirim via Bus Terungkap, Dua Pengedar Ditangkap

MANADO | KRIMSUS TIMES - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polresta Manado melalui pengungkapan dua kasus sabu yang melibatkan jaringan berbeda. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, aparat Sat Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SFS (47) dan AAL (42) di lokasi berbeda. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Manado.

Kasus kedua yang terungkap lebih baru terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea. Dari penangkapan terhadap SFS, polisi menemukan tiga paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), dan plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa temuan alat-alat tersebut memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar pengguna.
Sementara itu, pengungkapan kasus pertama terjadi lebih awal, yakni pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.41 Wita di kawasan Terminal Malalayang. Polisi mengamankan AAL bersama tujuh paket kecil dan satu paket sedang sabu yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus rokok.

Dari hasil pengembangan, diketahui sabu tersebut berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan dikirim menggunakan jasa angkutan darat. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni menyamarkan barang dalam kotak P3K guna menghindari kecurigaan petugas.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika,” ujar Irham dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi berinisial BS dan WDM guna memperkuat konstruksi perkara. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polresta Manado menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berhenti, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Dengan pola distribusi yang semakin variatif, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Langkah kolaboratif antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan laju peredaran narkotika yang kian kompleks dan terorganisir. Sof
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL