BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Residivis Kasus Pencabulan Anak di Talaud Kembali Diringkus, Kini Mendekam di sel tahanan Polsek Kabaruan

TALAUD | KRIMSUS TIMES -  Unit Reskrim Polsek Kabaruan resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial AAA (20), warga Desa Taduna, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran tersangka diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa.

Kapolsek Kabaruan melalui Unit Reskrim mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada Senin 6 April 2026 malam sekitar pukul 22.00 WITA. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melengkapi seluruh persyaratan penahanan, mulai dari bukti materiil, formil, hingga pertimbangan objektif dan subjektif.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Minggu 5 April 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan laporan yang diterima dari korban, seorang perempuan berinisial NA, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di depan halaman Aula Santa Familia, Desa Rarange, Kecamatan Kabaruan.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Pasca laporan diterima dan dilakukan penyelidikan awal, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bagasi ini langsung diamankan petugas.
Rekam Jejak Kelam Tersangka
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan. 

Diketahui, pelaku AAA ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminalitas seksual. Pada Tahun 2022, Dia pernah terjerat kasus serupa dan telah dijatuhi vonis tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Talaud. Hanya berselang beberapa tahun atau tepat tahun ini , Pemuda tersebut kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang sama.

Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi, S.H mengatakan Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf (b) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat statusnya sebagai residivis, tersangka berpotensi menerima pemberatan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/02/IV/2026/Unitreskrim. Saat ini, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan akan menjalani masa penahanan di sel Polsek Kabaruan hingga 25 April mendatang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya

Pihak keluarga tersangka juga telah diberikan surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan dan penahanan ini. Polsek Kabaruan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. Sof
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
KRIMSUSTIMES
MEDIA CYBER NASIONAL